Rabu, 30 September 2015

Tugas Merangkum Buku (Bab 12-14) - Buku Etika Bisnis Prinsip dan Aplikasi - Bapak Heru Satyanugraha (2006)



Bab 12
Etika dan Manajemen Keuangan


Etika dalam akuntansi
       Secara sederhana,akuntansi adalah proses bisnis mencapai kegiatan keuangan dengan mencatat pengeluaran dan penerimaan serta laporan keuangan.Akuntan adalah orang yang bekerja melakukan pencatatan keuangan sesuai standard dan prinsip yang diakui di suatu negara.Akuntan terdiri dari Akuntan Karyawan dan Akuntan Publik.Akuntan Karyawan bekerja seperti karyawan pada perusahaan umunya tetapi Akuntan Publik memiliki tugas untuk memeriksa buku perusahaan dan laporan keuangannya.Akuntan publik memiliki tanggung jawab besar,karena ia dibayar oleh perusahaan yang di aduitnya,tetapi juga melayani kepentingan masyarakat umum yang ingin mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebenarnya.
       Akuntan Publik juga sering menghadapi tekanan dari nasabah untuk yang menginginkan tindakan tidak legal,seperti menurunkan pendapatan,memalsukan dokumen,menghindari pajak pendapatan da hal lainnya.Permasalahan Moral yang sering dipermasalahkan adalah melakukan earnings management,yaitu tindakan untuk meningkatkan atau menurunkan pendapatan perusahaan tanpa adanya kenaikan atau penurunan yang sebenarnya dari operasi perusahaan.Misalnya perusahaan ingin keuntungan pada tahun tertentu meningkat,sebagai lampiran pengajuan kredit perusahaan,yang nantinya membuat  penelitian terhadap permintaan kredit akan lebih baik.Permasalahan moral lainnya adalah penentuan biaya jasa akuntansi,dimana tiap negara mengeluarkan standard akuntan serta berbagai aturan yang dapat membantu pelaksanaan kerja dari para akuntan.
       Adanya fakta bahwa kantor akuntan sesungguhnya hanya memeriksa apakah keuangan perusahaan disusun dan disampaikan denga  benar,tetapi kantor akuntan tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan informasi yang diberikan kepadanya.Dengan demikian sistem sekarang tidak benar-benar mampu meyakinkan mereka yang ingin mengetahui kesehatan keuangan yang sebenarnya. Hal ini terkadang membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana suatu perusahaan dapat bangkrut sedangkan laporan keuangan tidak mengindikasikan kesulitan yang dihadapi.
       Bila terjadi konflik antar nasabah dan perusahaan,maka audit dan sertifikasi digunakan untuk melindungi kepentingan publik,hal ini dikarenakan secara moral kantor akuntan wajib untuk mendahulukan kepentingan umum.Dalam kenyataannya,tidak ada kepastian mengenai tujuan dari audit itu sendiri,sehingga posisi kantor akuntan secara moral juga tidak jelas.


Keuangan dan Bank
       Ada berbagai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Terdapat pula bermacam bank,bank komersial,bank tabungan dan berbagai jenisnya tergantung bagaimana mengelompokannya.Teradapat pula lembaga yang bukan bank tetapi melaukan kegiatan bisnis yang melibatkan uang, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun,perusahaan pialang.
       Dengan makin internasionalnya kegiatan bank,maka diperlukan standar internasional, kerja sama dan aturan yang melibatkan banyak negara untuk mengontrol kemungkinan kegiatan–kegiatan tersebut.Negara maju dengan kemajuan ekonomi, relatif memiliki kelebihan uang yang tidak cukup diserap dalam sistem perbankan mereka sehingga siap untuk digunakan untuk bantuan (foreign aid),secara bilateral melalui pemerintahan,maupun melalui lembaga internasional seperti World Bank,IMF, ADB dan sebagainya).Dana tersbut biasanya digunakan oleh negara berkembang secara tidak bijaksana dan dalam jumlah yang sangat besar sehingga praktis,negara tersebut tidak maju.
       Berbagai isu moral pun timbul,apakah adil bagi masyarakat di negara berkembang untuk terhambat kemajuannya dan terbebani di masa depan,sedangkan di lain sisi adilkah kalau pemerintah negeri maju melepaskan hutang,karena hal ini bisa menjadi beban juga.Permasalahan ini tidak dapat disederhanakan,kecuali menyangkut perusahaan–perusahaan saja maka lebih jelas siapa yang membayar hutang.Berbagai usaha telah dilakukan misalnya menghapuskan sebagian hutang,yang biasanya sangat kecil dibandingkan total hutang.Penyelasaian lain adalah dengan restrukturisasi hutang yang pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan waktu,akan tetapi bunga terus berjalan.Usaha penyelesaian ini masih terbatas pada konsep bahwa negara penghutang harus tetap membayar dengan bunganya,serta pinjaman terus diberikan agar pada akhirnya akan dapat melunasi hutang tersebut.
       Pemerintah negara berkembang secara bilateral dapat merundingkan hutang mereka,bukan dengan melakukan restrukturisasi hutang tetapi untuk berhenti membayar hutang dalam valuta saing mereka dan untuk tidak dikenakan lagi bunga. Dengan cara,mereka harus berhenti untuk berhutang sehingga tidak akan ada beban lagi.
Rahasia Bank dan Pengungkapannya
       Bank memiliki kewajiban moral untuk disatu pihak merahasiakan informasi akan tetapi dilain pihak untuk mengungkapkannya.Kewajiban untuk menjaga rahasia berasal dari hak nasabah untuk privasinya,oleh karena itu dibanyak negara terdapat aturan bahwa hak privasi gugur bila ada kecurigaan bahwa telah terjadi kejahatan.Tetapi pada rekening rahasia,rekening tidak diketahui pemiliknya dan dirahasiakan bahkan kepada pemerintah bank tersebut berada,permasalahannya tidak pada fakta bahwa rekening itu rahasia,akan tetapi pada penggunaannya yang mungkin menyalahi aturan hukum. Hal ini dikarenakan Rekening yang benar-benar rahasia akan memungkinkan orang yang memperoleh uang dari perdagangan narkoba, wanita dan sebagainya untuk menyimpan uang di bank dan kemudian digunakan untuk investasi yang legal,dengan demikian rekening rahasia dapat digunakan untuk pencucian uang.
       Penggunaan lainnya adalah utnuk individu atau perorangan dari negara-negara berkembang memindahkan uang dari negara mereka ke rekening mereka,dimana uang ini dapat digunakan untuk membangun negara dan mensejahterakan rakyat, dalam hal ini tindakan tersebut menjadi tindakan kriminal dan aktivitas yang tidak bermoral.Mungkin ada alasan baik dalam pembukaan rekening sejenis ini,tetapi  ketidakmampuan menelusuri uang hasil kejahatan tersebut karena adanya rekening rahasia merupakan kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
       Bank khususnya bank besar seringkali ikut dalam restrukturisasi perusahaan, dengan demikian bank memiliki informasi internal apa yang terjadi dengan perusahaan, termasuk bila ada rencana pengambilan atau penjualan perusahaan.Sebagai orang dalam mereka memiliki tanggung jawab merahasiakan informasi dan tidak mengambil keuntungan untuk kepentingan diri sendiri.


Pengambilan Perusahaan dan Restrukturisasi

       Dalam kegiatan keuangan perusahaan, maka sejak lama telah terjadi kegiatan penggabungan dan pengambil alihan perusahaan. Alasan yang dikemukakan adalah untuk efisiensi dan diverfisikasi usaha. Pengambil alihan perusahaan juga pada alasan bahwa suatu perusahaan nilai pasarnya dibawah nilai sebenarnya dan hal ini disebabkan oleh karena tidak efisiennya manajemen perusahaan tersebut.Bila perusahaan menjadi efisien maka mestinya menghasilkan untung,karena itu biasanya perusahaan yang mengambil alih dapat menaikan harga saham di pasar bagi para pemegang saham lama.Perusahaan yang diambil alih kemudian direstrukturisasi oleh manajemen baru,yang dapat berbentuk menjual sebagian kegiatan atau asset perusahaan,menutup beberapa pabrik,mengurangi jumalah karyawan atau mengganti manajemen.
       Issue moral bukan pada pengambil alihan perusahaan, akan tetapi pada hostile takeovers, yaitu pengambil alihan secara paksa. Dari pendekatan utilitarian, maka pertanyaannya adalah apakah ada manfaat yang diperoleh bagi mereka yang terlibat dan bagi masyarakat secara keseluruhan lebih dari pada keruguian yang terjadi dalam hostile takeovers.


Greenmail
       Suatu cara yang digunakan oleh perusahaan dalam kasus pengambil alihan adalah praktek yang disebut greenmail.Dalam hal ini maka perusahaan mengambil sebagian saham perusahaan yang diancam untuk diambil alih dari pasar saham dan mengumumkan tujuan mereka adalah untuk mengambil alih perusahaan tersebut.Selanjutnya menawarkan kepada perusahaan yang diambil alih untuk kembali membeli saham tersebut dengan harga diatas harga pasar.
       Ada argument yang menentang berpendapat bahwa keinginan perusahaan jelas berbohong,karena praktek ini menyebabkan terjadinya dua harga yaitu untuk pemegang saham lain dan saham untuk pemegang saham itu. Sedangkan argument yang mendukung greenmail,berpendapat bahwa Greenmail yang baik sebetulnya mengusulkan restrukturisasi perusahaan dan memaksa manajemen untuk lebih efisien.Sehingga dapat disimpulkan bahwa argument diatas tidak dapat diterima, karena praktek tersebut bila dipandang sebagai jasa konsultasi,jelas merupakan jasa yang dipaksakan baik dalam jenis maupun harga jasanya.Dengan demikian,jelas bahwa tindakan greenmail adalah tindakan yang tidak bermoral.


Golden Parachutes
       Fenomena lain yang timbul dari pengambil alihan paksa adalah apa yang disebut “golden parachutes”.Praktek ini antara lain adalah dengan menjamin bahwa pimpinan perusahaan yang akan diambil alih dijamin akan memperoleh kompensasi yang besar bila perusahaan jadi diambil alih dan pimpinan diganti.
       Pembenaran ini didasarkan pada dua hal,yaitu pertama meningkatnya biaya perusahaan yang akan mengambil alih, akan tetapi skala pengambilan alihan tersebut pada umumnya jauh lebih besar dari kompensasi tersebut dan yang kedua adalah tawaran kompensasi ini memberikan insentif pada pimpinan untuk mempertimbangkan keputusannya demi kesejahteraan pemegang saham saja dalam menghadapi ancaman pengambil alihan tersebut.
       Langkah Golden Parachutes ini bertujuan untuk menghilangkan ketakutan dari pimpinan perusahaan untuk dipecat, dengan membuat pemecatan tersebut memberikan kompensasi yang tinggi,sehingga membuat pimpinan dapat bertindak tanpa terbebani ketakutan tersebut dan mengambil keputusan demi kepentingan pemegang saham.

Leveraged Buyouts
       Suatu tindakan yang merupakan reaksi terhadap uasah pengambil alihan suatu perusahaan yang tidak dikehendaki oleh pimpinan perusahaan adalah dengan leveraged buyouts (LBOs), lazimnya bekerja sama dengan perusahaan keuangan. Strateginya adalah menjadikan perusahaan publik tidak menjadi perusahaan public lagi, dengan memebeli kembali semua saham perusahaan. Saham ini pun dapat ditukar dengan obligasiluarkan oleh perusahaan, lazimnya dengan bunga yang tinggi.
       Dari Pandangan Etika, LBOs menimbulkan berbagai issue konflik kepentingan. Pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham.Dampak  dari LBOs sering sama seperti pengambil alihan.Restrukturisasi yang sering terpaksa dilakukan oleh perusahaan dengan biaya tinggi,yang terjadi karena membeli kembali saham-saham yang ada,akan berdampak pada langkah-langkah restrukturisasi yang merugikan banyak pihak,seperti penutupan pabrik,pemecatan karyawan dan sebagainya.
Restrukturisasi dan Perubahan
       Walaupun restrukturisasi dilakukan dengan alasan efisiensi.Kritik berpendapat bahwa dari restrukturisasi yang ada adalah tidak ada produk baru yang dikenalkan, tidak ada kenaikan produktivitas,tidak ada lapangan kerja baru.Yang ada adalah pabrik yang ditutup,banyaknya PHK,dan menghilangkan kultur perusahaan yang sudah dibina. Proses ini juga mengurangi loyalitas karyawan dan cenderung meningkatkan ketakutan akan kehilangan pekerjaan.
       Restukturisasi tidak hanya dilakukan melalui penggabungan perusahaan (mergers) dan pengambil alihan perusahaan (takeovers),akan tetapi juga dapat melalui pengurangan ukuran besar perusahaan (downsizing).Pengurangan besar perusahaan dilakukan melalui pengurangan jumlah karyawan pada level manajerial dan level karyawan operasionil.Permasalahan moral bukan apakah perusahaan dapat memecat karyawan atau tidak dalam masalah keuangan, karena dalam hal ini secara moral perusahaan dapat melakukan ini.


Investasi yang Bermoral
       Di banyak negara,investor lazimnya adalah peserta umum dalam bursa saham.Dalam strategi investasi,mereka harus mengarah pada keuntungan jangka pendek.Dengan demikian,institusi,atau lembaga-lembaga tersebut lebih sering sebagai speculator dari pada investor.Walaupun investor institusi merupakan kekuatan terebsar dalam pasar, akan tetapi sebenarnya perusahaaan-perusahaan public pada umumnya dimiliki oleh investor- investor kecil,umumnya melalui investor institusi yang mengelola dana mereka melalui berbagai instrument dana.
       Tanggung jawab moral bersangkutan dengan tindakan yang dinilai moralitasnya dan tanggung jawab moral hanya ada bila tindakan yang dipermasalahkan dilakukan dengan bebas.Investor individu umumnya membeli saham atas saran analis pasar dengan tujuan memperoleh deviden ataupun keuntungan capital gain.Selain itu  investor pada umumnya tidak memiliki kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
       Sesungguhnya tiap orang secara moral tidak dibenarkan untuk investasi dalam usaha yang tidak bermoral.Bila kita mengetahui suatu usaha tidak bermoral, maka kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melakukan investasi dalam usaha tersebut atau bila telah melakukan investasi,kita memiliki tanggung jawab moral untuk keluar dari investasi tersebut.
       Untuk pemegang saham kecil,bila terjadi indikasi tindakan tidak bermoral maka selayaknya kita tidak investasi dalam saham perusahaan tersebut,sedangkan sebagai pemegang saham, maka merupakan tanggung jawab kita untuk menjual kembali saham perusahaan.
       Untuk pemegang saham besar, mereka mampu untuk menentukan dengan serius permasalahan etika perusahaan yang dimilikinya.Mereka seharusnya meneliti apakah perusahaan telah melakukan tindakan tidak bermoral atau tidak dan setelah mereka memiliki perusahaan tersebut,maka mereka memiliki cukup suara untuk mempengaruhi perusahaan dan menggunakan kekuatan saham untuk mempengaruhi manajer perusahaan dalam permasalahan etika. Oleh karena itu bila perusahaan melakukan tindakan tidak bermoral,sebaiknya tetap berusaha dalam merubah kebijakan perusahaan melalui kekuatan saham mereka.
       Secara umum, maka tidak ada investor atau manajer keuangan perusahaan dapat mengabaikan norma-norma etika atau menghindari pertimbangan etika dalam praktek keuangannya.Tantangannya adalah untuk tidak berpikir dalam jangka pendek, menggunakan moralitas konvensional untuk memepertimbangkan peranan masyarakat dan perspektif demi keuntungan bersama.


BAB 13
ETIKA DAN KASUS-KASUS MANAJEMEN USAHA


Hak Milik Intelektual
       Didalam sistem ekonomi berkompetisi, maka suatu perusahaan tidak ingin berbagi pengetahuan dan informasinya dengan perusahaan lain,karena informasi dan pengetahuan juga merupakan inventasi keuangan oleh perusahaan.Dalam pengertian yang luas, rahasia dagang (trade secrets) bersangkutan dengan seluruh pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu perusahaan yang dijaganya sebagai miliknya.Dalam pengertian yang sempit,trade secrets menyatakan paten dan hak cipta sebagai cara untuk melindungi penemuan, formula, dan sebagainya.
       Konsep suatu kepemilikan dapat dipandang sebagai sekumpulan hak.Ada yang disebut tangible property, yaitu barang fisik. Memiliki tangible property berarti memiliki hak untuk penggunaan eksklusif akan barang-barang tersebut, hak untuk menjual, memperdagangkan, menghancurkan, membuang, hak untuk menyimpan dan melakukan segala sesuatunya terhadap barang tersebut.
       Selanjutnya sekumpulan hak yang terkait dengan real property agak berbeda.Real Property bersangkutan dengan tanah dan bangunan serta tambahan pada tanah. Walaupun dapat menyatakan hak untuk pengunaan ekslusif dari tanah dan bangunannya.Kita tidak bisa menghancurkan tanah kita,tidak dapat membuang limbah kimia dan tidak dapat menghancurkan bangunan lain yang kita sewakan pada orang lain.
       Hal yang sama juga untuk apa yang disebut intangible property, seperti uang,saham,obligasi dan instrumen keuangan lainnya.Terdapat perbedaan akan sekumpulan haknya dan juga batasan moral untuk kepemilikan tersebut.
       Tipe property yang lain adalah intellectual property.Intellectual property bersangkutan dengan sekumpulan hak akan produk dari pemikiran dan pengetahuan. Hak yang dimilki seseorang akan produk – produk tersebut berbeda dari sekumpulan hak yang bersangkutan dengan tangible, real atau intangible property.Contohnya adalah bila kita kehilangan mobil, maka kita tidak akan memiliki mobil lagi, tetapi bila orang lain mencuri ide kita, maka kita tetap memiliki ide tersebut, walaupun tidak lagi eksklusif.
Copyrights dan Patents
       Bila rahasia dagang adalah hak legal untuk menyimpan informasi, ide, rencana, proyek dan sebagainya, maka copyrights dan patent memberikan pemiliknya hak-hak yang bersangkutan dengan produknya dengan kondisi membuatnya diketahui publik dengan cara-cara tertentu.
       Secara umum,kita tidak dapat memiliki suatu ide.Alasan pertama adalah bahwa orang lain mungkin memiliki ide yang sama dan tidak ada cara yang dapat mencegah orang lain memiliki ide yang sama dan tidak dapat diketemukan alasan untuk menyangkal bahwa orang lain mungkin memiliki ide yang sama tersebut tanpa mengetahui ide kita sama sekali.
       Walaupun pada awalnya digunakan untuk melindungi kata-kata yang tertulis, proteksi hak cipta sekarang in mencakup berbagai ekspresi ide, termasuk karya music, karya seni, film, video tapes, program computer.)Ketentuan yang dianut oleh banyak negara di dunia,mengatur bahwa hak cipta berlaku seumur dari pengarang ditambah 70 tahun, sedangkan untuk atas nama perusahaan selama 95 tahun.
       Paten pada umumnya tidak melarang apa yang disebut reverse engineering, yaitu proses dimana produk diperiksa untuk mengetahui hal-hal yang baru dan bagaimana ia dibuat.Paten melindungi pengkopian langsung, akan tetapi tidak mencegah orang belajar atau mengembangkan produk yang berfungsi sama dengan sedikit perbedaan.
Trade Secrets
       Berbeda dengan copyrights dan patents, trade secrets tidak diungkapkan ke public, karena sekali diungkapkan bukan merupakan rahasia lagi, dan tidak terlindungi. Rahasia dagang jelas tidak mencegah orang lain untuk memiliki ide yang sama, karena orang lain tidak mengetahui apa yang dirahasiakan.Penemuan dan produk yang sedang dikembangkan sering merupakan rahasia dagang sampai cukup maju untuk dipatenkan.
       Tiga Indikator berguna menentukan apakah suatu informasi layak untuk disebut rahasia, informasi apa yang dimiliki suatu perusahaan, dan dengan demikian informasi apa yang karyawan memiliki kewajiban moral untuk tidak mengungkapkan ke publik.Pertama, jumlah penjagaan keamanan yang digunakan oleh perusahaan untuk menjaga perusahaan untuk menjaga rahasia informasi tersebut (Perusahaan akan memberlakukan informasi,penemuan dan sebagainya untuk meyakinkan tidak setiap orang dapat mengetahuinya).Kedua, jumlah uang yang dibelanjakan oleh perusahaan untuk mengembangkan informasi tersebut (penjagaan hanya memiliki arti bila informasi memerlukan biaya besar dan berguna bagi masa depan perusahaan).Ketiga, nilai informasi itu untuk kompetitor, perusahaan tidak akan menjaga informasi yang hanya berguna bagi perusahaan itu sendiri (perlakuan ini hanya dilakukan bila informasi tersebut dapat digunakan oleh kompetitor).


Spionase Industri
       Sebagian besar spionase industri didasarkan pada sumber-sumber publik untuk informasi yang diperlukan.Hal ini menyangkut pengumpulan, pengorganisasian, dan analisa data yang dapat diperoleh dari artikel atau laporan yang telah dipublikasikan. Dalam hal ini baik secara legal maupun moral tidak ada yang salah dengan spionase industri seperti ini.
       Yang jelas tidak bermoral adalah bila digunakan metode- metode yang mengarah pada pencurian, misalnya dengan penyadapan, dengan pencurian, perampokan.Sering cara yang digunakan tidak dapat dikatakan tidak legal. Misalnya dengan mentraktir minum sampai mabuk karyawan perusahaan yang ditargetkan, sehingga dapat diperoleh informasi yang diinginkan dari karyawan tersebut.
Corporate Disclosure
       Rahasia dagang adalah informasi dan pengetahuan yang dimiliki perusahaan dan dapat dilindunginya baik secara legal maupun moral untuk tidak diketahui orang lain. Dasar moral untuk mengungkapkan informasi tentang perusahaan didasarkan terutama pada prinsip moral second-order, yaitu bahwa tiap orang memiliki hak untuk akses informasi yang diperlakukannya untuk melakukan transaksi dengan adil, dan tiap orang memiliki hak untuk mengetahui tindakan orang lain yang mempengaruhinya.
       Permasalahan dalam disclosure adalah kepada siapa pengungkapan informasi tersebut harus dilakukan, apa yang harus diungkapkan, dan dalam bentuk apa pengungkapan informasi tersebut seharusnya dilakukan.Perusahaan memiliki kewajiban moral untuk mengungkapkan informasi yang sesuai pada mereka yang bertransaksi dengannya dan pada siapa tindakannya akan berpengaruh secara serius dan mungkin merugikan. Secara umum, yang terpengaruh adalah : (1) pemegang saham dan calon pemegang saham, (2) dewan komisaris (3) karyawan, (4) pemerintah (5) pemasok dan agen penjualan, (6) konsumen dari produk perusahaan, dan (7) masyarakat umum.
Secara moral yang harus diungkapkan oleh tiap kelompok yang terpengaruh oleh tindakan perusahaan berbeda-beda,
1.Informasi untuk pemegang saham dan calon pemegang saham.
Perusahaan cenderung membatasi informasi lengkap pada pemegang saham dengan argumentasi bahwa secara tidak langsung,akan berarti memberikan informasi tersebut pada kompetitornya yang seharusnya merupakan rahasia perusahaan.
2.Informasi untuk dewan komisaris
Anggota dewan komisaris merupakan wakil legal dari pemegang saham, sehingga mereka seharusnya mengungkapkan informasi yang cukup untuk pemegang saham.
3.Informasi untuk karyawan
Karyawan memiliki hak untuk mengetahui kondisi kerja mereka, hak, manfaat dan kewajiban mereka.
4.Informasi bagi pemerintah
Pemerintah perlu mengetahui apakah perusahaan tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.Informasi bagi pemasok dan agen perusahaan
Informasi bagi pemasok dan agen atau distributor harus diberitahukan agar transaksi dengan mereka dilakukan dengan adil.
6.Informasi bagi konsumen
Konsumen harus diberitahu akan kemungkinan bahaya yang mungkin timbul dari penggunaan produk perusahaan.
7.Informasi bagi masyarakat umum
Setiap perusahaan akan memberikan dampak pada masyarakat umum, baik sebagai calon konsumen atau calon karyawan atau calon pemasok ataupun secara tidak langsung-akan berperan bagi kegiatan bisnis atau pekerjaan mereka.

Insider Trading
       Informasi internal perusahaan adalah informasi yang hanya diketahui oleh mereka yang berada dalam perusahaan akan tetapi tidak untuk yang diluar perusahaan.Ada dua aspek permasalahn disini yaitu menyangkut keuntungan pribadi individu tersebut yang merugikan perusahaan dan bila keuntungan pribadi individu berpengaruh terhadap orang luar perusahaan.
       Secara umum mereka yang membenarkan insider trading sebenarnya sependapat dengan mitos bahwa bisnis itu amoral,mereka memandang pasar sebagai mekanisme yang tidak impersonal, yang tidak memperhatikan siapa yang kalah dan siapa yang menang.Pemikiran ini tidak sesuai dengan fakta bahwa pelaku bisnis adalah manusia dan merekalah yang menang atau kalah, dan area itu tidak dapat diabaikan.
Teknologi Informasi
       Perkembangan teknologi khususnya teknologi komputer dan telekomunikasi telah menimbulkan banyak perubahan dalam pengelolaan bisnis perusahaan,dan dampaknya banyak menimbulkan issue moral,dan beberapa permasalahannya antara lain adalah dalam kejahatan komputer, tanggung jawab atas kegagalan computer, proteksi dari kepemilikan computer, software, dan data, serta privasi dari perusahaan, karyawan dan konsumen.
Kejahatan Komputer
       Didalam komputer perusahaan biasanya menyimpan berbagai data yang merupakan rahasia perusahaan.Spionase melalui computer biasanya lebih dapat dilakukan terutama karena teknologi yang baru belum membisa kan cara-cara proteksi data yang ada di dalamnya.


- Komputer dan Tanggung Jawab Perusahaan
       Komputer sendiri bukan merupakan pelaku moral, karena tidak dapat dipersalahkan apapun kesalahan atau kerugian yang ditimbulkan karena penggunanya. Bila hal ini mengakibatkan kerugian pada konsumen, maka perusahaan bertanggung jawab moral atas segala kesalahan yang timbul karena penggunaan komputer dan tidak dapat mengikut sertakan komputer sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.


- Hak Milik : Informasi dan Software (Perangkat Lunak)
       Pengetahuan dapat berupa fakta, dan dapat berupa pengertian, yaitu pengetahuan yang terintegrasi dalam suatu cara dan dinilai.Apa yang digunakan dalam komputer adalah data.Walaupun fakta yang tersedia bagi setiap orang tidak dapat dimiliki, akan tetapi data yang menyertakan fakta tersebut dapat dimilki
       Permasalahan yang timbul antara lain adalah apakah program yang dikembangkan oleh seorang karyawan untuk penggunaan di komputer merupakan milik karyawan atau perusahaan.Bila karyawan itu ditugaskan oleh perusahaan,maka jelas itu adalah milik perusahaan,tetapi jika karyawan itu tidak ditugaskan dan mengembangkan perangkat lunak itu,serta tidak ada peraturan perusahaan khusus mengenai hal itu, maka dapat dikatakan bahwa karyawan tersebut yang memilki perangkat lunak tersebut.Lazimnya perusahaan memiliki kebijakan yang menyangkut apa yang milik perusahaan dan apa yang dimiliki karyawan.


- Komputer dan Privasi
       Setiap orang mempunyai rahasia pribadi, tentang apa yang dipikirkannya dan komputer mampu mengolah dan menyimpan data sebanyak mungkin,hal ini dapat menimbulkan ketakutan akan privasi dan kerancuan akan kepemilikan pribadi.Sebagian data telah dilindungi dengan aturan tertentu, misalnya data hubungan dokter, rumah sakit, dokter gigi, dan sebagainya. Akan tetapi ada banyak data yang merupakan fakta dan tidak dilindungi oleh aturan tertentu, misalnya fakta bahwa seseorang langganan koran, majalah atau anggota dari suatu organisasi.Perusahaan yang memiliki data ini, punya hak untuk menjual daftar nama tersebut,kecuali hubungan tersebut merupakan hubungan rahasia, maka pemilik daftar tersebut mempunyai hak untuk menjual daftar tersebut kepada pihak lain.

- Keamanan Produksi
       Level kemanan yang diharapkan atau dituntut oleh suatu masyarakat dalam keamanan proses produksi berbeda-beda, tergantung pada apa yang mungkin dan level kemanan yang ditanggung oleh masyarakat.Karyawan harus diberitahu resiko yang diterima dan mereka berharap adanya latihan dan pengetahuan akan resiko tersebut,mereka juga mengharapkan untuk memperoleh upah yang cukup untuk menerima resiko tersebut.Hal ini tentu berbeda,pekerjaan sekertaris pada umumnya lebih aman daripada sopir truk, dan pekerjaan bagian administrasi di kantor lebih aman daripada pekerja konstruksi.Perusahaan harus bertanggung jawab atas kondisi kerja yang aman,atas kecelakaan yang disebabkan oleh peralatan yang rusak dan juga kerugian karyawan karena kelalaian dan fakta bahwa perusahaan tidak memberitahu karyawan tersebut akan resiko yang dihadapinya.


                                                        Bisnis dan Profesi


Profesionalisme dan profesi
       Profesional adalah orang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau mengerjakan sesuatu yang memerlukan keterampilan,di sisi lain bila karena hobi atau kesenangan disebut amatiran.Profesi juga memiliki karakteristik tertentu, lazimnya pengetahuan yang khusus dan memiliki status dan prestise dari masyarakat,contohnya adalah dokter,pengacara,insyinyur dan lainnya.Anggota dari profesi mengatur keanggotaannya,mendisplinkan anggotanya dan berfungsi dengan batasan yang sedikit dari lainnya termasuk pemerintah.


Profesi dalam bisnis
       Suatu profesional code of conduct menuntut lebih dari kaum profesional daripada pekerja biasa.Bila profesional bekerja sendiri, mereka dapat bekerja sesuai standar tetapi bila mereka bekerja pada suatu institusi atau perusahaan,misalnya dokter yang diminta untuk melakukan test dan prosedur kepada pasien,padahal dokter merasa tes dan prosedur tidak diperlukan,maka dokter akan membiarkan pasien memilih,karena menurut pertimbangannya hanya akan mengambil uang dari pasien.
Dalam hal aturan profesional dan kewajiban moralnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Profesi dan anggota dari profesi layak mempunyai otonomi dalam tindakan mereka, sejauh mereka menetapkan pada mereka sendiri, dan mengikuti,tuntutan yang lebih tinggi dari yang diminta orang lain.
Bila seorang menjadi anggota suatu profesi, maka tidak hanya memiliki kewajiban moral untuk berperan sebagai individu yang profesional, akan tetapi juga memiliki kewajiban moral kolektif dari profesi tersebut.
Kewajiban moral dari anggota suatu profesi melebihi aktivitas tiap individu. Anggota suatu profesi memiliki kewajiban untuk menjaga rekannya,membantu merubah struktur profesional bila diperlukan, dan mempertimbangkan dampak dari profesi pada masyarakat.
Anggota profesi terkadang mengalami masalah moral khusus dalam bisnis, oleh karena konflik kepentingan dan konflik antara kewajiban profesional seseorang dan tuntutan dari atasannya.Organisasi dan anggotanya harus membela anggota tersebut yang menjaga standard profesinya.


Profesi sebagai bisnis
       Membandingkan profesi dengan bisnis hanyalah satu bagian saja,karena kenyataannya banyak anggota profesi juga pelaku bisnis.Pengacara, akuntan, insinyur sering menjadi pimpinan perusahaan atau melakukan usaha sendiri.Larangan untuk mempromosikan diri oleh dokter, pengacara dan anggota profesi lainnya telah lama dilakukan.Ini terjadi karena turunnya penghargaan dari masyarakat,karena yang didapat bukan dokter atau pengacara yang paling kompeten, tetapi yang paling mampu berpromosi.
       Kenyataannya larangan ini merugikan masyarakat,karena masyarakat tidak mendapat informasi yang selayaknya mereka peroleh,adanya batasan untuk masuk profesi sehingga profesi praktis memegang monopoli,selanjutnya masalah yang dibayar oleh pasien atau nasabah kepada para profesional,tidak benar-benar diketahui.Peran ganda dari profesi dan pelaku bisnis melibatkan banyak potensi konflik kepentingan dimana menghasilkan uang berhadapan dengan pelayanan masyarakat sebaik mungkin.Tindakan dari profesi ini seharusnya dapat dinilai dari pandangan moral secara obyektif sama seperti tindakan dari pelaku bisnis.

                                                    Masalah Lingkungan


Krisis Lingkungan Hidup
       Kegiatan bisnis telah menyebabkan polusi yang tidak terbatas pada beberapa daerah atau sektor industrin saja, akan tetapi telah menjadi masalah dunia.Selama eksploitasi alam masih dalam batas keseimbangan, maka ekosistem masih dapat bertahan.Akan tetapi fakta menunjukan bahwa bumi sudah dieksploitasi dengan melewati batas.Industrialisasi dunia mengandaikan bahwa sumber daya alam seperti air dan udara tak terbatas.Akan tetapi dengan polusi dan penghancuran lingkungan,maka akan ada kecenderungan menjadi barang langka.
      Masalah lingkungan hidup ini tidak terbatas pada beberapa negara saja,biasanya negara-negara berkembang yang sering disalahkan,padahal negara- negara industri lah yang jadi penyebabnya.Penyelesaian masalah ini tidak lagi dapat diselesaikan sendiri-sendiri, akan tetapi merupakan masalah global dan harus diselesaikan secara global pula.
Kerusakan Lingkungan
      Persoalan air dan udara yang merupakan barang umum dan merupakan kebijakan publik,tetapi pada umumnya publik tidak akan membawa ini sebagai permasalah mereka,mereka lebih suka menyerahkan ini pada pemerintah.Mungkin ada beberapa masyarakat seperti lembaga swadaya atau kelompok individu yang peduli,tetapi pada umumnya pemerintah telah mempunyai aturan seberapa bersih seharusnya udara, air dan sebagainya.
       Memburuknya lingkungan biasanya disalahkan pada bisnis.Pabrik-pabrik menimbulkan polusi,membuang bahan-bahan berbahaya ke sungai dan mengubur bahan kimia berbahaya yang dapat mengeliminasi banyak kehidupan flora dan fauna.Perkembangan teknologi dan meningkatnya industrilisasi telah memberikan banyak dampak buruk,tetapi sebetulnya perkembangan teknologi juga memberikan kemungkinan untuk cara produksi yang sama efektifnya,tetapi lebih aman dan bersih bagi lingkungan.Masalah ini merupakan salah satu aspek yang menimbulkan perdebatan yang serius dalam etika lingkungan.


Lingkungan Hidup sebagai Barang Umum
       Secara tradisional bisnis menganggap lingkungan sebagai barang yang gratis, tidak terbatas, sebagai barang umum.Secara keseluruhan, pandangan bisnis terhadap lingkungan adalah pandangan bahwa lingkungan adalah eksternal, dan bahwa lingkungan adalah barang gratis yang dapat dikonsumsi tanpa batas, telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang serius.Dianggap bahwa tiada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi,di jaman modern,barang umum ini tidak dapat dipertahankan lagi.Salah satu penyelesaian adalah bersifat moral, yaitu membatasi kebebasan untuk memanfaatkan barang umum tersebut.
      Lingkungan hidup dalam komponen-kompnen didalamnya tetap terbatas,walau barangkali tersedia dalam kauntitas besar.Sumber daya alam,ditandai kelangkaan karena peminatnya berjumlah besar dan pada akhirnya tidak dapat dipakai cuma-cuma,maka tidak dapat lagi diperhitungkan dalam penghitungan biaya produksi.
      Dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, berarti tekanan pada sistem ekologis harus dibatasi,karena inilah dibutuhkan pembatasan pertumbuhan secara mutlak.Pembangunan berkelanjutan,memiliki konsep bahwa pertumbuhan tetap dimungkinkan, asalkan untuk masa depan terbuka prospek ekonomi yang berkualitas sama.


Hubungan Manusia dengan Alam

       Masalah lingkungan hidup membuka suatu cabang filsafat baru yaitu filsafat lingkungan hidup.Terjadi pergeseran paradigma dimana manusia mempunyai tanggung jawab moral terhadap lingkungan.Isi tanggung jawabnya dalam konteks bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memanfaatkan sumber daya alam sedemikian rupa sehingga kualitas lingkungan hidup tidak dikurangi, tetapi bermutu seperti sebelumnya. Kegiatan bisnisnya harus memungkinkan pembangunan berkelanjutan.
       Analisa untuk tanggung jawab manusia tersebut dapat didasarkan pada teori dentologi tentang hak manusia yang berhak atas lingkungan yang berkualitas karena ia mempunyai hak moral atas segala sesuatu untuk hidup pantas sebagai manusia.Berdasar teori dentologi tentang keadilan, maka keadilan distributif mewajibkan kita untuk membagi dengan adil.Misalnya perusahaan yang tidak melestarikan lingkungannya akan maju,tetapi orang yang kurang mampu akan merasakan dampak dari kerusakan lingkungan hidup ini.
      Dengan demikian lingkungan harus dilestarikan, untuk didapatkannya kesetaraan. Pelestarian lingkungan hidup juga dapat ditinjau dengan prinsip penghematan yang adil,agar cukup tersedia untuk generasi mendatang.Masalah lingkungan hidup juga sering dipandang sebagai masalah keadilan sosial.Pelestarian lingkungan hidup memberikan keadilan sosial bagi setiap orang.
Polusi dan Pengendalian
       Polusi ada yang disengaja dan tidak,ada yang berat dan ringan.Bisa juga disebabkan oleh alam sendiri,misalnya letusan gunung berapi,gempa bumi dan sebagainya.Perlu dibatasi bahwa polusi adalah kontaminasi dari air, udara, dan tanah dengan unsur -unsur yang merugikan kepentingan kita.
       Polusi merupakan sesuatu yang relatif,misalnya bahan kimia dalam air minum dikatakan berbahaya,tetapi pada air sungai tidak dikatakan demikian,Bagaimanapun bahan kimia itu sangat berbahaya dan beracun.Banyak kegiatan kita yang menimbulkan polusi,misalnya menggunakan sungai untuk pembungan limbah, menggunakan bahan yang merusak lingkungan, demikian pula mobil yang mengeluarkan gas ke udara.
       Permasalahan populasi menjadi besar ketika pengguna tanah,air dan udara sebagai tempat pembuangan limbah menimbulkan dampak yang merugikan orang lain. Limbah merupakan tanggung jawab orang yang membuangnya.Prinsip ini diterapkan seperti sampah rumah tangga,rumah tangga membayar sampah ini secara langsung maupun pajak.
       Secara moral polusi dapat ditangani dengan berbagai cara. Salah satu cara adalah membayar ganti rugi. Misalnya pembangunan lapangan terbang, harus membayar ganti rugi pada orang yang terganggu akan polusi suara yang ditimbulkan.Penyelesaian lainnya adalah mengijinkan perusahaan menimbulkan polusi akan tetapi diusahakan untuk membersihkan polusi itu sebelum merugikan orang lain.Pendekatan yang lain adalah mencegah polusi pada sumbernya.Misalnya industri kertas tidak menimbulkan limbah bahan kimia yang merusak sungai,akan tetapi menggunakan proses lain yang lebih ramah lingkungan.


Perbaikan Lingkungan
       Perbaikan Lingkungan memang diperlukan,tetapi pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang harus membayar. Pandangan pertama adalah bahwa yang mencemarkan itu yang membayar,pada beberapa kasus akan jelas siapa yang mencemarkan,tapi pada banyak  kasus lain tidak jelas siapa.Pandangan kedua adalah siapa yang ingin menikmati,lingkungan bersih harus membayar, pandangan ini juga punya permasalahan dimana lingkungan diminati bersama,sehingga tidak dapat dibagi secara individu,demikian pula unsur pertanggung jawabannya.
       Selanjutnya bagaimana beban dibagi dan mengalokasi biaya untuk menyelesaikan masalah polusi pada lingkungan.Pemerintah harusnya memulai program yang akan membuat bisnis melakukan tindakan yang bertanggung jawab.Permasalahnnya adalah bagaimana mengalokasi biaya revitalisasi lingkungan.Tiga pendekatan telah disarankan yaitu penggunaan aturan dengan cara menggunakan peraturan publik dan kontrol bagaimana biaya polusi harus dibayar, pemberian insetif diberikan oleh pemerintah berupa insetif pajak untuk pembelian dan penggunaan alat penegndali populasi dan melalui mekanisme harga, yaitu penerapan pajak perusakan lingkungan, sehingga biaya ini menjadi bagian dari biaya produk mereka.


Bab 14
Etika dan Bisnis Profesional


Norma Moral dalam Bisnis Internasional

       Globalisasi bisnis membawa berbagai konsekuensi baik positif maupun negatif,karena disatu pihak dapat meningkatkan kerjasama dan kemajuan antar negara-negara,tetapi disisi lain mengakibatkan pertentangan dan permusuhan anatar negara.Sistem bisnis internasional tidak merupakan sistem sendiri, akan tetapi terdiri dari sistem yang saling berinteraksi,yaitu sistem bisnis di negara asal,tujuan,serta kumpulan sistem bisnis negara-negara di dunia yang saling berinteraksi.
       Sumber daya yang dimilki dunia terbatas,dan sampai sekarang telah disepakati sumber daya dari suatu negara adalah milik sendiri.Perbedaan kekuatan dan kekayaan dari negara-negara di dunia menimbulkan perdebatan tentang moralitas yang dibenarkan.Sistem bisnis berada dalam kerangka sistem hukum, politik, sosial dan budaya dari suatu negara.Bisnis di suatu negara dibatasi oleh aturan hukum,dan berbagai cara kebiasan dalam bisnis, diawasi oleh berbagai kelompok masyarakat, berbagai informasi dan mekanisme informal.
      Kekuatan-kekuatan tersebut dapat disebut “background institutions” (infrastruktur moral) dan memberi wadah bagi bisnis untuk beroperasi.Di Negara maju,terdapat kesamaan dalam infrastruktur moral,berbeda dengan negara berkembang yang tidak punya infrastruktur moral yang memadai.Hal ini menyebabkan kebutuhan moral pada negara berkembang lebih tinggi.Sebaliknya etika berbisnis lebih dapat diterapkan di negara maju dengan infrastruktur moral yang cukup berfungsi.
      Salah satu masalah yang timbul dalam bisnis internasional adalah relatif tidaknya norma-norma moral. Dalam konteks bisnis internasional, maka dikenal pendekatan yang beragam, Pertama ,pendapat yang mengatakan bahwa berbisnis di negara lain tidak perlu berpegang pada norma sosial,karena ini merugikan perusahaan saat berkompetensi, Kedua, pendapat yang mengatakan dalam bisnis internasional kita harus menyesuaikan diri dengan norma-norma moral, Ketiga pendapat yang mengatakan bahwa kita harus berpegang teguh pada norma moral yang berlaku di negara sendiri,meski di negara lain berbeda, Keempat pendapat yang mengatakan bahwa norma-norma itu universal,sehingga kita harus menerapkan prinsip yang sama di negara manapun juga.
       Salah satu ciri bisnis internasional saat ini adalah tidak adanya infrasturktur moral yang mewadahi bisnis internasional tersebut.Standar moral umum yang berlaku untuk masyrakat dan perlu untuk kegiatan bisnis telah berkembang,salah satu ketentuan yang diusulkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Code of Conduct on Transnational Corporation. Kode itu memang bukan standar moral, tetapi banyak dai ketentuan dari moral yang dapat dikatakan standar moral.Walaupun standar moral yang diadopsi oleh pelaku bisnis sendiri cukup efektif, akan lebih baik bila ada peraturan hukum yang memaksa agar mengikuti standar moral dalam berbisnis.
Perusahaan Multinasional dan Etika
       Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang secara ekstensif beroperasi di lebih dari suatu negara, lazimnya melalui cabang-cabang perusahaan atau anak perusahaan yang melakukan produksi, atau pemasaran, atau keduanya di negara tersebut dan dikelola secara terdesentralisasi oleh kantor pusatnya.Dalam Negara Maju, pemerintah relatif tidak lemah dari perusahaan multinasional sehingga mudah mengatasi penyimpangan moral dari perusahaan multinasional.Sedangkan di negara berkembang perusahaan multinasional memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar dan penjualannya lebih baik dari produk domestik.Perusahaan multinasional juga beroperasi di banyak negara berbeda dan memiliki mobilitas tinggi,yang memungkinkan posisi tawar diatas pemerintah negara yang bersangkutan.
      Ada banyak motif dari investasi oleh perusahaan multinasional di negara berkembang, antara lain untuk memperoleh tenaga kerja yang murah,sumber daya alam, pasar dan keuntungan.Fakta menunjukan perusahaan multinasional membeli hak pertambangan dengan harga murah dan menjualnya ke luar negri dengan harga yang tinggi, dalam hal ini perusahaan multinasional tersebut bersalah secara moral.
       Perusahaan multinasional juga ikut berpartisipasi dalam menimbulkan dampak positif, misalnya dengan memproduksi obat-obatan dan makanan bergizi tinggi yang diperlukan dan dengan harga yang terjangkau.Permasalahan moral ini bukan pada perusahaan multinasional,tetapi seharusnya lebih kepada kemampuan pemerintah untuk mengambil keputusan investasi.
      Norma moral yang seharusnya dipraktekan perusahaan multinasional di negara berkembangg adalah Norma moral minimum yang penting bagi perusahaan multinasional adalah norma untuk tidak melakukan kerugian langsung (Norma ini berlaku bagi seluruh tindakan orang, perusahaan, dan negara. Norma moral berikutnya adalah bahwa untuk dibenarkan secara moral, aktivitas perusahaan multinasional haruslah emmberikan manfaat bagi negara berkembang tersebut. Norma moral selanjutnya adalah untuk menghormati hak asasi dari pekerja, konsumen dan semua pihak dalam kegiatan bisnis di negara berkembang.
       Perusahaan lokal di negara berkembang biasanya lebih sulit untuk dapat mematuhi hak asasi manusia tersebut, karena itu perusahaan multinasional yang berkewajiban untuk meyakinkan bahwa pemasok, kontraktor, atau rekan mereka tidak melanggar hak asasi manusia.


Permasalahan Moral dalam Bisnis Internasional

      Kasus yang melibatkan industr obat dalam bisnis internasional sangat banyak dipermasalahkan, Industri ini lazimnya dikontrol ketat oleh pemerintah negara maju. Standard dan cara pengujian berbeda dengan negara berkembang karena terdapatnya perbedaan situasi,maka dengan argumentasi tersebut, banyak produk dalam tahap pengujian di negara maju, telah diproduksi dan dijual di negara berkembang. Obat yang dilarang di negara maju karena mengakibatkan dampak samping berbahaya juga dijual bebas di negara berkembang.Penilaian moral dalam kasus ini harus dilihat dari prinsip-prinsip moral terhadap industri obat. Perusahaan obat seharusnya tidak menjual obat yang merugikan pemakainya.
       Kasus lain terdapat pada kasus industri berbahaya atau industri yang merusak lingkungan. Negara berkembang sejatinya memerlukan investasi, sehingga sering menutup mata akan dampak yang ditimbulkan pada karyawan maupun lingkungan.Aturan moral tidak memperbolehkan karyawan melakukan pekerjaan yang membahayakan dirinya atau kesehatannya, walaupun hal ini dapat dibenarkan selama pekerja telah diberitahu akan resikonya atau sukarela mau menerima kondisi tersebur. Kondisi di negara berkembang yang emmiliki sedikit lowongan kerja dibanding jumlah pencari kerja, membuat pekerja mau menerima pekerjaan yang berbahaya.
      Pemerintah di negara berkembang tidak mengeluarkan peraturan untuk melindungi pekerjanya karena umumnya pemerintah tidak mampu untuk memberi perlindungan tanpa mengganggu proses industrialisasinya.Selain itu terdapat perbedaan standar kemanan dan kesehatan, terdapat juga beda konsep manfaat dan biaya pada negara berkembang dibanding negara maju.
      Banyak perusahaan memindahkan usahanya dari negara maju ke negara berkembang karena ingin menghindari peraturan penanganan polusi yang makin ketat di negara maju.Perusahaan mltinasional berdalih bahwa pabrik dipindahkan karena alasan ekonomi, akan ettapi mereka telah mengikuti seluruh peraturan di negara berkembang tentang polusi, bahkan banyak perusahaan domestik yang tidak mengelola limbahnya seperti mereka.
      Pemerintah negara berkembang tidak mengeluarkan peraturan tentang polusi karena pemerintah negara berkembang tidak mampu untuk membuat peraturan yang sama tanpa membahayakan proses industrialisasinya,selain itu standar polusinya pun berbeda dengan negara maju.Salah satu kasus dalam etika bisnis internasional adalah dumping, yaitu menjual suatu produk dalam kuantitas besar di suatu negara lain dengan harga dibawah harga pasar dan kadang-kadang dibawah biaya produksi.
      Berbagai motif mendorong perusahaan untuk melakukan dumping,salah satunya yaitu persediaan yang terlalu besar sehingga harus dijual dengan cepat, apalagi kalau produk itu sulit terjual, maka lebih baik sekurang-kurangnya sebagian biaya dapat kembali.Motif lainnya adalah untuk menaikan pangsa pasar perusahaan, atau bahkan menguasai pasar untuk mencapai monopoli pasar. Motif ini dalam jangka panjang membuat produsen lain tidak sanggu bersaing dan gulung tikar, dan setelah monopoli tercapai maka perusahaan dapat menaikan harga produknya lagi.
      Praktek dumping ini melanggar prinsip dasar dari pasar bebas yaitu kompetisi yang adil. Negara - negara berkembang perlu mengembangkan diri termasuk industrinya, sehingga praktek dumping ini merupakan salah satu jalan ,yang baru nantinya membuat persaingan adil dalam pasar internasional.Masalah dumping secara operasional biasanya diselesaikan melalui perundingan bilateral atau bila menyakngkut beberapa negara dapat dibawa ke WTO (World Trade Organization).Dengan praktek dumping ini, konsumen akan dirugikan walaupun sementara dapat membeli dengan harga murah, karena dalam jangka panjang mereka akan terpaksa membeli dengan harga mahal, setelah sudah tidak ada pesaing lain.Sering pula negara  menuduh negara lain melakukan praktek dumping dengan tujuan untuk melindungi pasar dalam negrrinya sendiri, padahal dalam kenyataannya belum tentu,hal ini tertentu merupakan tindakan yang tidak bermoral.
      Permasalahan lain adalah korupsi,masalah korupsi menimbulkan kesulitan moral dalam bisnis internasional, karena yang dipandang biasa di suatu negara pasti berbeda dengan negara lain. Masalah lainnya adalah penyogokan, penyogokan adalah cara dengan mana sekelompok orang memperoleh preferensi karena membayar sejumlah uang. Tindakan ini akan menurunkan efisiensi pasar, merubah alokasi sumber daya dan memperluas korupsi. Penyogokan dapat dibagi kedalam pembayaran kepada pegawai negri atau swasta, yang menjadi masalah adalah penyogokan pada pejabat pemerintah. Ini karena biasanya melibatkan uang yang besar dan menimbulkan dampak merugikan pada negara yang bersangkutan, yang pada akhirnya jadi beban pada masyarakat.
      Berbeda dengan pemberian uang dalam jumlah sedikit pada pegawai rendahan,di negara berkembang biasanya uang ini dibutuhkan agar urusan itu dapat diproses, maka pembayaran ini lebih untuk memfasilitasi, yaitu kemudahan agar pegawai tersebut melakukan tugasnya, selain itu pembayaran ini masuk kedalam kategori sebagai uang tip. Berbeda dengan pegawai negeri, sejauh pegawai tersebut tidak meminta pembayaran tersebut baik secara eksplisit maupun implisit, dan sejauh ia tidak membedakan pelayanan dengan yang tidak memberikan uang tip, maka tindakan itu bermoral. Bila pembayaran itu menyebabkan orang lain diperlakukan tidak adil, maka tindakann itu masuk tindakan tidak bermoral.
      Dalam kasus perusahaan multinasional, seharusnya perusahaan tersebut memiliki kekuatan dan pengaruh yang cukup untuk menolak penyogokan.Perusahaan dapat dengan mudah memutuskan dengan mudah tidak berbisnis di suatu negara bila tidak menguntungkan.Perusahaan multinasional juga mempunyai kewajiban positif untuk memberikan contoh moral dalam kegiatan bisnisnya, serta mendorong infrastruktur moral di negara tempat perusahaan beroperasi.
      Banyak perusahaan multinasional harus beroperasi di negara-negara yang sedang merubah sistem politiknya, ataupun dalam pertikaian internal dimana berbagai kekuatan politik mencoba meraih kekuasaan, sedangkan pemerintah berusaha mempertahankan diri, biasanya tingkat pengangguran tinggi dan kurangnya investasi baik dalam maupun di luar negeri. Permasalahn korupsi makin menjadi berat dalam negara yang mencari kestabilan, karena biasanya tentara dan polisi biasanya ingin mencari posisi yang sesuai dan tentunya tidak ingin dimarjinalkan.
      Permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan multinasional adalah menghadapi korupsi yang melibatkan tentara dan polisi. Biasanya yang terjadi adalah masalah pembayaran pada kelompok tentara atau polisi untuk keamanan kegiatan bisnis perusahaan.Kondisi ini khususnya bagi perusahaan yang mendirikan pabrik, usaha pertambangan, perkebunan atau pengelolaan hutan.
      Praktek outsourcing, pengadaan barang atau bagian produk di luar perusahaan induk, lazimnya diproduksi pada anak perusahaan atau membeli seluruh atau sebagian produknya dari perusahaan lain.Outsourcing sebenarnya tidak salah secara moral, walaupun pemindahan kerja dari negara asal ke negara lain, membuat banyak kritik dan dalam prakteknya, banyak pelaksanaannya yang dipertanyakan moralitasnya.
      Salah satu issue adalah perbudakan, di beberapa negara, para tahanan dipekerjakan untuk menghasilkan produk - produk yang kemudian dijual kepada perusahaan multinasional yang mengekspor ke negara asalnya.Selain itu adapula pekerja anak-anak tidak legal di banyak negara maju, akan tetapi di negara berkembang sering bukan tidak legal ataupun kalau secara legal dilarang, akan tetapi dalam pelaksanaannya sudah merupakan rahasia umum bila praktek ini dibiarkan oleh pemerintah.
       Di banyak negara maju menggunakan anak-anak berarti menempatkan anak-anak dalam kehidupan yang ridak menyenangkan, dan menghalangi anak-anak dari kehidupan yang seharusnya bagi mereka, yaitu pendidikan dan bermain.Negara berkembang memiliki perspektif berbeda dimana, walaupun semua anggota keluarga yang dewasa telah bekerja, penghasilan total keluarga tersebut tidak mencukupi untuk hidup, sehingga alternatif lain adalah membiarkan anak- anak bekerja.
Biaya Internasional dalam Budaya yang Berbeda.
      Perbedaan budaya, sosial dan ekonomi dari dua negara sering menimbulkan perbedaan pandangan tentang moral. Selain itu beda infrastruktur moral telah menyebabkan penilaian masing - masing negara tentang keadilan dari praktek bisnis biasanya berbeda.Ada pendapat bahwa dalam hal bisnis antar dua negara yang berbeda budaya, maka tidak perlu dicapai kesamaan kosep tentang keadilan. Yang penting adalah dicapainya persetujuan yang dapat diterima oleh kedua budaya tersebut sebagai penyelesaian yang adil dari masing-masing perspektif.
      Suatu penilaian lintas budaya adalah penilaian tentang praktek, kelembagaan, sistem, ataupun teori yang lain dari budaya, masyarakat ataupun sistem sendiri.Penilaian ini merupakan produk dari pandangan atau konsep suatu negara tentang keadilan, yang spesifik dari negara tersebut.
      Permasalahan berbeda biala negara maju tidak sependapat dengan negara lain yang kebetulan adalah negara berkembang, maka kebanyakan negara akan melakukan penekanan ataupun intervensi. Bila negara berkembang yang tidak setuju, maka pada umumnya mereka tidak dapat bertindak apa-apa, kecuali mencoba menarik pendapat dunia akan hal itu, atau melakukan tindakan-tindakan bersama dengan negara berkembang lainnya.Memang tidak adil,tetapi begitulah fakta dunia.
     Selain itu, walaupun ada perbedaan, sesungguhnya banyak nilai-nilai dan kepercayaan dari sistem keadilan di tiap negara yang berbeda adalah universal. Walaupun hukum internasional belum ada yang dapat berperan sebagaimana hukum seharusnya akan tetapi sesungguhnya telah terdapat dasar yang signifikan dalam kepentingan bersama tiap negara untuk tetap ada, berkembang, makin makmur dan untuk itu perlu perdagangan dan investasi internasional yang adil.
     Bisnis Internasional menuntut keadilan transaksi. Diperlukan bahwa pertukaran sama dan bahwa transaksi dilakukan secara bebas tanpa paksaan. Unsur timbal balik sangat penting bagi transasksi internasional yang adil. Oleh karena itu, kesamaan status kekuatan politik dan ekonomi ini dalam realitas sesungguhnya merupakan kondisi untuk suatu transaksi yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak sebagai adil.Konsep timbal balik dalam suatu transaksi yang adil juga menuntut bahwa kedua belah pihak memiliki status moral yang sama.Suatu negara yang bermoral dapat melakukan negosiasi dengan negara lain yang juga bermoral, akrena tidak ada satu pihak yang akan melakukan negosiasi dengan negara lain yang juga bermoral, karena tidak ada satu pihak yang akan melakukan tindakan tidak bermoral dengan menggunakan kekuatannya untuk memaksakan kondisinya.
      Permasalahan timbul dalam interaksi antara negara kuat dengan negara lemah dan negara kuat tersebut tidak mementingkan moral dalam negosiasinya, dalam hal ini maka negosiasi sulit diselesaikan. Yang terjadi adalah bahwa negara yang lemah harus mengikuti konsep atau teori keadilan dari negara yang kuat.Hal ini berarti ketidakadilan sedang terjadi dan disarankan bagi negara - negara lemah bergabung untuk melakukan negosiasi dengan negara kuat.
      Permasalahn etika dalam bisnis internasional sangat kompleks, setiap masalah membutuhkan analisa dan diskusi yang serius. Etika tidak sama seperti hukum yang dapat memaksa bisnis akan apa yang harus dilakukan.Memang pada akhirnya disadari bahwa keadilan global, tidak hanya memerlukan pelaku bisnis yang bermoral, akan tetapi juga infrastruktur moral internasional yang memungkinkan semua berkompetensi pada kondisi yang sama dan memperhatikan mereka yang gagal memperoleh manfaat dari bisnis internasional.

     Secara keseluruhan, buku ini dapat menjelaskan semua etika yang dapat dipelajari dalam Bisnis, seperti norma moral, pengertian etika, dan juga pengertian etika bisnis. Selain itu dijelaskan pula teori etika, utilitarian, dan deontologi. Etika dalam buku ini pun disandingkan dengan bermacam hal yaitu Sistem Ekonomi, Organisasi Usaha, Manajemen Pemasaran, Periklanan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manjemen Keuangan, Manjemen Usaha dan Bisnis Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar